Demokrasi Pancasila

Siboy Fresh
I. Pengertian Demokrasi Pancasila

Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.

Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)

Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:

1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).

Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).

2. Sistem Konstitusionil

Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.

Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari รข€“ oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)

Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:

1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

II. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila

Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:

1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.

2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.

Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:

a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),

b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),

c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.

2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,

3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,

4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,

5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,

6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;

7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),

8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,

9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,

10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

III. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila

Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:

1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.

2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.

3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.

5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.

6. Menghargai hak asasi manusia.

7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.

8. Tidak menganut sistem monopartai.

9. Pemilu dilaksanakan secara luber.

10. Mengandung sistem mengambang.

11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.

12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.

IV. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila

Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:

1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum

Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.

2. Indonesia menganut sistem konstitusional

Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi

Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:

a. Menetapkan UUD;

b. Menetapkan GBHN; dan

c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

Wewenang MPR, yaitu:

a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;

b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;

c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;

d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;

e. Mengubah undang-undang.

4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.

5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.

Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:

a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;

b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;

c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;

d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;

e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.

6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR

Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.

Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.

7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas

Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.












Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (Bagai Dua Sisi Mata Uang)



"Dalam pengelolaan sumber daya alam ini benang merahnya yang utama adalah mencegah timbulnya pengaruh negatif terhadap lingkungan dan mengusahakan kelestarian sumber daya alam agar bisa digunakan terus menerus untuk generasi-generasi di masa depan."Membahas tentang sumber daya alam, dapat kita bagi ke dalam dua kategori besar, yakni sumber daya alam yang bisa diperbaharui (seperti hutan, perikanan dan lain-lain). Dan sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui, seperti, minyak bumi, batubara, timah, gas alam dan hasil tambang lainnya. Dalam tulisan ini akan kita kaji sumber daya alam berupa hasil tambang dan itu tidak dapat diperbaharui. 

Apalagi timah sangat identik dari sebuah ciri khas sebuah propinsi yang bernama Bangka Belitung. Siapa yang tidak kenal negeri kita jika kita katakan merupakan salah satu pulau penghasil timah di republik ini. Namun, berbicara tentang pengelolaan hasil tambang berupa timah itu sendiri, rasanya sangat malu melihat bagaimana permukaan negeri ini yang telah hancur dan membentuk kolong-kolong kecil sehingga membentuk seperti sebuah danau-danau kecil. Apalagi butuh cost yang sangat mahal untuk reklamasi lahan minimal mengurangi dampak buruk pada masa yang akan datang. Siapa yang akan disalahkan? Bukan pertanyaan itu yang mesti kita jawab.


Tapi, bagaimana hal seperti itu bisa terjadi dan apa yang mesti kita perbuat untuk memberikan solusi yang terbaik untuk kelestarian sebuah lingkungan hidup. Mungkin, jika dikaitkan dengan kemiskinan dan bagaimana masyarakat harus berpikir untuk mengenyangkan “perut” hal inilah mungkin yang menjadi sebab utama mendorong penduduk menguras alam sehingga merusak lingkungan. Jika kita amati bahwa dapat kita katakan ada hubungan antara jumlah dan macamnya sumber daya alam dengan produk bagi konsumsi masyarakat. Hubungan tersebut terlihat bahwa semakin besar pola konsumsi masyarakat maka semakin banyak pula sumber daya alam yang akan dikelola dan semakin beraneka ragam pola konsumsi masyarakat, maka semakin bermacam pula sumber daya alam yang akan dikelola.

Dari permasalahan tersebut di atas, dapat kita telaah dan mungkin harus menjadi pertanyaan bagi kita, mengapa hal seperti itu bisa terjadi? Jawabannya tentu ada pada diri kita masing-masing untuk lebih bersikap arif terhadap lingkungan sebelum lingkungan itu sendiri yang memberitahu kepada kita bahwa setiap bencana alam yang terjadi adalah karena ulah tangan manusia itu sendiri. Kita amati bagaimana sebuah bencana banjir yang terjadi di Aceh & Sumatera Utara yang diakibatkan penggundulan Taman Nasional, Gunung Leuser, Alikodra (7/12/2006) atau di negeri Serumpun Sebalai sendiri, beberapa minggu terakhir terjadinya banjir yang menggenangi daerah Semabung, Pangkalpinang akibat tidak ada lagi yang menjadi penyerap air di daerah sekitarnya. Padahal seperti yang kita ketahui bahwa kawasan hutan memiliki kemampuan dalam mengatur tata air, mencegah erosi dan banjir serta memelihara kesuburan tanah.

Berbicara sumber daya alam tentu tak lepas dari peran sebuah teknologi tepat guna untuk sebuah kelestarian lingkungan. Untuk itu, pengusaha harus dapat memilih teknologi dan cara produksi yang bisa memperkecil dampak negatif dari kepada lingkungan. Apalagi jika kita lihat kebijakan penataan ruang daerah dilakukan dengan tujuan untuk mampu menciptakan pemanfaatan ruang wilayah yang berimbang, optimal dan berwawasan lingkungan untuk kepentingan masyarakat luas. Kita tidak dapat menutup mata, bagaimana pemanfaatan teknologi berupa alat berat pada sektor pertambangan, yang secara seporadis membabat habis hutan untuk mencari hasil tambang yang terkadang hasilnya nihil atau 0%. Kepada siapa kita akan bertanggung jawab? Pikirkan apa yang dapat kita tinggalkan untuk generasi mendatang dan apa yang dapat kita katakan kepada mereka. Atau lingkungan hidup yang seperti inikah yang akan kita wariskan kepada mereka?

Akhir dari sebuah permasalahan, tentu akan tuntas dengan adanya solusi-solusi yang mungkin akan ada tindak lanjut ke depannya. Pertama, pemerintah harus lebih giat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peranan lingkungan hidup dalam kehidupan manusia melalui pendidikan dalam dan luar sekolah. Kedua, perlunya inventarisasi dan Evaluasi potensi SDA dan lingkungan hidup. Ketiga, meningkatkan penelitian dan pengembangan potensi manfaat hutan terutama untuk pengembangan pertanian, industri dan kesehatan. Keempat, penyediaan Infra Struktur dan Spasial SDA dan Lingkungan Hidup baik di darat, laut maupun udara. Kelima, Perlunya persyaratan AMDAL terhadap usaha-usaha yang mengarah pada keseimbangan hidup. Terakhir, perlunya penyuluhan dan kerjasama kemitraan antara Lembaga Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan SDA serta perlunya peningkatan kemampuan Institusi dan SDM Aparatur Pengelolaan SDA dan LH. Karena pembangunan yang baik adalah yang berwawasan lingkungan walaupun terkadang dengan kemungkinan kerusakan untuk ditimbang dan dinilai manfaat untung ruginya dan diambil keputusan dengan penuh tanggung jawab kepada generasi mendatang. Karena generasi yang akan datang, tidak ikut serta dalam proses pengambilan keputusan sekarang dalam menentukan penggunaan sumber daya alam yang sebenarnya kita hanya meminjami dari mereka untuk pembangunan masa kini dengan dampak pembangunan di masa nanti!

Nyawa Bumi Ada Ditangan Kita

Sumber Artikel

Deskripsi Tugas Pemanfaatan Lingkungan Hidup

Jepitan Dari Kain Flanel

Bahan :
Kain flanel (warna sesuai selera,2 warna)
Kertas
Kain perca/kapas bekas
Alat :
Gunting
Benang
Jarum jahit
Pensil
Lakban hitam
Cara :
Buat 2 gambar yang sama ,bentuk menggunakan pensil dikertas gambar,kemudian guntinglah
Taruh gambar diatas kain flanel
Gunting gambar yang sama
Jahit gambar tersebut dengan jarum dan benang jahit (sisakan sedikit lubang untuk diisi kapas bekas/kain perca sebagai isi)
Lanjutkan sulaman sampai semua bagian gambar tertutup
Buat tulisan huruf I U,dan lebih kecil dari ukuran 2 dan gambar sebelumnya di kertas menggunakan pensil,kemudian guntinglah
Taruh diatas kain flanel (dengan warna kain yang berbeda)
Gunting huruf dan gambar tersebut
Tempelkan dengan double tipe ditengah gambar (bagian depan)
Tempelkan jepitan bekas hitam,yang masih bisa digunakan dengan double tipe,agar lebih erat tempelkan dengan lakban hitam (bagian belakang)


 Gantungan Kunci Flanel


Bahan  :
*      Kain flanel (warna sesuai selera)
*      Kertas
*      Kain perca/kapas bekas
Alat      :
*      Gunting
*      Benang
*      Jarum jahit
*      Penggantung kunci
*      Pensil
Cara  :
*      Buat 2 bentuk gambar di kertas  menggunakan pensil
*      Taruh diatas kain flanel,guntinglah
*      Jahit sesuai bentuk gambar dengan benang dan jarum jahit (sisakan sedikit lubang untuk diisi kain perca/kapas bekas)
*      Lanjutkan sulaman sampai semua bagian terrtutup
*      Gunting kecil,sedikit panjang kain flannel untuk masuknya/penghubung  lubang penggantung kunci
*      Jahit 2 ujung tersebut digambar yang sudah disulam tadi
*      Masukkan lubang penggantung kunci dikain flannel/penghubung,agar penggantung kunci dapat bergantung digantungan kunci flanel
  Boneka Flanel



Bahan  :
*      Kain flanel (warna sesuai selera)
*      Kain perca
*      Kaos kaki bekas yang sudah dicuci
Alat      :
*      Gunting
*      Benang
*      Jarum jahit
*      Double tipe
Cara     :
*      Isi kaos kaki dengan kapas bekas dan kain perca
*      Bedakan bagian kepala dan badan boneka
*      Jahit bagian kepala dengan jarum dan benang jahit (sebagai tutup)
*      Jahit badan boneka dengan kain flanel (menggunakan jarum dan benang jahit)
*      Jahit bagian kepala dengan kain perca (menggunakan jarum dan benang jahit)
*      Beri hiasan boneka,contohnya dengan membuat bagian tubuh lainnya (kaki,tangan,alis,mata,hidung,mulut) dengan menggunting kain flanel sesuai bentuk yang diinginkan,kemudian dilem dengan double tipe di tempat yang diinginkan/menambahkan accessoris lainnya (rambut dikuncit,topi,sall,tulisan SIBOY) dengan menyesuaikan kain flanel dan kain perca,dibentuk sesuai keinginan,direkatkan dengan dilem/dijahit  agar lebih baik

Kenangan Selamanya

Ketika kubelalakkan bola mata
Tertegun sendu dibalik senyum palsuku
Terbangun dari bayang tentangmu sahabat
Tentang kita yang takkan pernah pisah
Meski waktu menghalang
Kau dan aku memang tak pernah satu kata
Namun kala hidup harus berjuang
Bersama-sama menuju cita-cita
Harapan bangsa nan gemilang
Aku dan engkau saling mengerti keadaan
Ku menolongmu,sebaliknya juga kau


Kala itu aku merasa Betapa berartinya seorang sahabat
Yang takkan pudar ditelan bumi
Meski waktu terus belalu
Dan maut menghampiri kau
Berakhir sudah arti persahabatan ini
Ku yakin kau akan selalu mengenang
Masa-masa indah bersama sahabat

Rumahku

Letak Rumahku
            Rumahku berada di Dusun Blimbing,Desa Ngranti,Kecamatan Boyolangu,Kabupaten Tulungagung.Tepatnya di Jalan Genteng Ngranti kebarat.Terus sekitar 1 km melewati jalan masuk Masjid Thoriqul Huda kebarat sedikit (timurnya SDN 01 Ngranti.Rumah yang agak masuk dan halamannya lumayan luas,itulanh rumahku.Sebelah selatan/depan rumah adalah rumah salah satu tetanggaku (rumah keluarga Bapak Suharjito).Sebelah barat/samping kanan rumahku adalah SDN 01 Ngranti ,meski ada jalan masuk kecil yang membatasinya.Kemudian sebelah timur/samping kirinya adalah rumah took tetanggaku (rumah keluarga Bapak Marsi).Jadi rumahku terletak diantara rumah toko (sebelah kiri)dan SDN 01 Ngranti (sebelah kanan).
Petunjuk Jalan
  • Cara menuju sekolah dari rumah :
1.      Keluar dari rumah,belok ke timur
Terus sekitar 1km,sampai dipertigaan
Belok keselatan,terus hingga depan sekolah
2.      Keluar dari rumah,belok ketimur
Terus sekitar 1/2km,ada jalan kecil yang masuk keselatan
Belok kejalan itu,terus hingga ada pertigaan belok ketimur terus
Dan sampailah didepan jalan sekolah,tinggal menyeberangi jalan itu
  • Cara menuju rumah dari sekolah :
1.      Keluar dari sekolah,menyeberangi jalan
Terus keutara sedikit,ada papan bertuliskan “Jalan Genteng Ngranti”
Belok kebarat,terus sekitar 1km
Rumah timurnya SDN 01 Ngranti,agak masuk
Dan sampailah di rumahku
2.      Keluar dari sekolah,menyeberangi jalan
Cari rumah depan sekolah ada jalan masuk kebarat samping kirinya rumah yang ada tulisan “Pasang Gigi”,belok kebarat
Terus,melewati jalan kecil dekat rumah warga
Kemudian belok keutara
Terus sampai depan sebagian Jalan Genteng Ngranti
Belok kebarat,sekitar 1/2km
Sampai di rumah timurnya SDN 01 Ngranti
  • Cara menuju Balai Desa Ngranti dari rumahku :
1.      Keluar dari rumah,belok kebarat
      Terus sekitar selang lima rumah
      Ada tulisan “Balai Desa Ngranti”
      Itulah Balai Desaku dan disampingnya kirinya ada TK Darma Wanita
Asal Mula Desa Ngranti
            Dahulu kala sebelum masyarakat mengenal agama Islam,mereka masih menganut agama Hindu/Budha yang disebarluarkan oleh Sidarta Gautama beserta para pengikutnya.Ketika masa itu Boyolangu masih belum dikuasai oleh Kerajaan Majapahit.Jadi masih belum diketahui siapa penguasa Boyolangu.Kehidupan di Boyolangu,khususnya di Desa Ngranti dulu masih sangat sederhana dan apa adanya.Warga Desa Ngranti hanya bisa bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.Belum ada pemikiran dari manusia dulu untuk menjadikan kehidupan lebih baik,karena belum ada sekolah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
            Hari-hari terus berlalu dan rodapun terus berputar.Begitu cepat waktu berlalu,tibalah pagi yang mengherankan.Ketika itu ayam jantan dan betina mulai berkokok untuk membangunkan warga Desa Ngranti.Tepat waktu itu juga,tiba-tiba terdengar gemuruh suara orang yang berlarian memasuki Desa Ngranti.Mendengar itu tak ada satupun warga yang berani menampakkan diri untuk keluar rumah,karena mereka menganggap ini marabahaya untuknya.Ribuan orang yang berlari itu membawa tameng untuk menahan serangan musuh dan membawa senjata yang siap dilemparkan kemuka musuh.Dan ternyata mereka adalah prajurit dari Kerajaan Kediri yang ingin menguasai wilayah Boyolangu termasuk Ngranti,dengan bertaruh nyawa merka ingin mengalahkan Kerajaan Majapahit yang akan memperluas wilayah kerajaannya di Boyolangu.Karena perjalanan yang melelahkan mereka beristirahat sejenak di Desa Ngranti untuk menunggu bala tentarannya yang masih dalam perjalanan.Disepanjang Kecamatan Boyolangu,hanyalah Desa Ngranti yang mempunyai ciri khas tumbuhannya yaitu ada tumbuhan yang sekarang mungkin mirip tumbuhan yang ditanam dipinggiran jalan,tumbuhan ini disebut Ranti.Entah darimana nama itu,warga Desa Ngranti yang menamakannya.Prajurit-prajurit dari Kerajaan Kediri beristirahat sambil duduk santai didekat pohon Ranti yang tumbuh subur ketika itu.Bila sudah waktunya datang untuk berperang,prajurit tersebut segera pergi ke Batang Sore(sekarang adalah Pasar Sore Tulungagung).
            Setelah semua prajurit pergi perang,suasana gemuruhpun hilang seketika.Warga Desa Ngrantipun mulai pergi untuk bercocok tanam.Selang beberapa jam warga mendengar peperangan yang dilaksanakan prajurit Kerajaan Kediri dan Kerajaan Majapahit.Ternyata peperangan dimenangkan oleh prajurit Kerajaaan Majapahit.Jadi wilayah kekuasaan Boyolangu,termasuk Ngranti dimiliki oleh Kerajaan Majapahit.
Berdasarkan persetujuan Raja Majapahit dan warga Ngranti,desa yang digunakan untuk peristirahatan prajurit Kerajaan Kediri ini,dinamakan Desa Ngranti.Yang berasal dari pohon Ranti yang digunakan prajurit Kediri untuk menunggu bala tentaranya.Dan kata menunggu menurut bahasa jawanya adalah ngrantos(krama inggil).Kemudian digabungkan menjadi Ngranti.Itulah sejarah singkat tentang desa tempat tinggalku.

Kumpulan Puisi Karya Taufik Ismail

DOA


Tuhan kami

Telah nista kami dalam dosa bersama

Bertahun membangun kultus ini

Dalam pikiran yang ganda

Dan menutupi hati nurani

Ampunilah kami

Ampunilah

Amin

Tuhan kami

Telah terlalu mudah kami

Menggunakan asmaMu

Bertahun di negeri ini

Semoga

Kau rela menerima kembali

Kami dalam barisanMu

Ampunilah kami

Ampunilah

Amin.

- 1966 -



Facebook
Yahoo
Website Siboy
Kamis Pagi


Hari ini kita tangkap tangan-tangan Kebatilan

Yang selama ini mengenakan seragam kebesaran

Dan menaiki kereta-kereta kencana

Dan menggunakan materai kerajaan

Dengan suara lantang memperatas-namakan

Kawula dukana yang berpuluh-juta

Hari ini kita serahkan mereka

Untuk digantung ditiang Keadilan

Penyebar bisa fitna dan dusta durjana

Bertahun-tahun lamanya.

Mereka yang merencanakan seratus mahligai raksasa

Membeli benda-benda tanpa-harga dimanca-negara

Dan memperoleh uang emas beratus juta

Bagi diri sendiri, dibank-bank luar negeri

Merekalah penganjur [...]

Puisiku

CINTA




Sejernih air yang mengalir
Seindah ketulusan hati
Setulus kasih sayang suci
Seelok suasana hati 
Saat kau disisi ku












Itulah Cinta.........!

Cinta yang tulus adalah cinta sejati
Yang mampu usir duka dan lara
Mampu bertahan
Saat datang berbagai terpaan guntur
Yang meradang,merenggut kesucian cinta
Dan takkan hilang ditelan bumi
Kau laksana pelangi
Yang mewarnai hariku
Jatuh pada pandangan pertama
Yang menyentuh kalbu
Terima aku dalam apapun keadaan


Tetaplah kau hidup direlung hatiku
Yang takkan pudar
Karena ruang dan waktu
Selalu pisahkan kita
Cinta sejati nan setia
Selalu tumbuh dikalbu insan manusia biasa
Semoga tetap abadi sampai akhir hayatkuNegeriku

Lautan membentang luas
Nyiur melambai-lambai
Satwa riang gembira
Bunga-bunga subur nan merah merona
Tanah tumpah darahku
Indonesia negeriku
Tetaplah engkau berkibar di dunia

Aku tertegun melihat
Kegagahan sang merah putih
Yang berkibaran luas
Di awan nan menbiru
Bersama semarak udara nan segar
Di bumi pertiwi tercinta

Ketika ancaman runtuhmu melanda
Seruan tangis melintas dibenak
Berharap kau tetap jaya
Untuk masa depan anak cucu bangsa
Para pahlawan negeri
Berjuang bertaruh nyawa untukmu
Aku yakin kau takkan 
Hilang terenggut monster asing 

Negeriku 

Lambaian merah putih berkibar di udara
Sejuk luas bumi pertiwi
Hamparan laut nan membiru
Kicauan burung mengiringi
Setiap insan nan gemilang
Itulah negeriku
Indonesia nan harum 
Indonesia nan jaya

Kala sosok makhluk hidup disini
Kau semaikan benih-benih ramah
Sopan santun jadi adatmu
Kebijaksanakan selalu kau sembahkan
Untuk negeri tercinta

Sebuah karya anak bangsa
Melukiskan gelora bangsamu